Daerah  

Gubernur Kalbar Angkat Bicara Soal Omnibus Law, Begini Katanya

Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum (kiri) dan Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T. (kanan) saat perayaan HUT ke-249 Kota Pontianak, Jumat (23/10/2020)

Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji angkat bicara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja saat menghadiri perayaan Hari Jadi ke-249 Kota Pontianak, Jumat (23/10).

Menurut Sutarmidji, sebagai kota jasa dan perdagangan, kota Pontianak harus mencermati aturan dari Omnibus Law. Sebab, ada beberapa kemudahan bagi pengusaha, pemerintah dalam mengatur investor yang akan menanamkan investasinya.

“Sebagai kota jasa dan perdagangan harus betul-betul mencermati apa langkah yang harus diambil, sebenarnya untuk kota jasa dan perdagangan Omnibus Law sangat bagus,” kata Sutarmidji, dalam keterangannya.

Karena disitu, kata Midji, ada kemudahan untuk berusaha, dan berinvestasi. Kemudian, kemudahan orang untuk membuat badan hukum usaha dan tidak ada batasan modal minimal dalam usaha

BACA JUGA  Pemkab Asahan-Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumut Tandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama

“Jadi harus mencermati dalam setiap kebijakan,” ujar mantan Wali Kota Pontianak itu.

Kendati demikian, sambungnya, ada beberapa hal-hal dalam percepatan aturan Omnibus Law yang tak perlu dikawatirkan.

“Yang terpenting pemerintah daerah dan masyarakat harus mempersiapkan dalam inovasi dan kemampuan untuk menggambil keuntungan dari Omnibus Law guna memajukan daerah serta bersaing dari daerah lainnya,” sebutnya.

“Sekarang siap tidak kita dalam percepatan Omnibus Law itu dan siap tidak kita melakukan inovasi untuk menggambil satu nilai tambah Kota Pontianak ini dari percepatan-percepatan itu,” tambah Midji.

Jika percepatan itu hanya sebagai penonton saja, Midji mengatakan semua bisa tertinggal.

“Tapi kalau kita bisa memanfaatkan akan berdampak baik bagi masyarakat,” pungkasnya.(Lay)

Tinggalkan Balasan