Hadiri Penyerahan PTSL di Dalisodo, Wabup Malang Apresiasi Panitia

Foto:dok.Pemkab Malang

KABUPATEN MALANG, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Bupati (Wabup) Malang, H. Didik Gatot Subroto, menghadiri penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 150 warga Desa Dalisodo, Rabu (12/1/2022). Penyerahan sertifikat tanah oleh Panitia, berlangsung di Balai Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ratusan PTSL ini, menggenapi target pelaksanaan PTSL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, yakni sebanyak 3.421 bidang tanah. Usai penyerahan, Didik menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif mendukung program tersebut. Khususnya kepada Panitia.

Kemenkumham Bali

“‘Terima kasih atas dukungan yang sudah ditunjukkan seluruh pihak mulai dari warga, panitia PTSL di tingkat desa, Kepala Desa dan perangkat, Camat dan Muspika serta BPN Kabupaten Malang, sehingga program ini mampu terwujudkan,” katanya.

“Semoga dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang” harap Didik.

Dikatakan Didik, tanah memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertitik berat pada pembangunan ekonomi dan tercapainya masyarakat adil makmur. Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah wajib melakukan pencatatan hak atau pendaftaran tanah sebagaimana telah diwajibkan oleh hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Pendaftaran atas tanah, jelas Didik, dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut.

”Dengan telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan sertifikat, pemegang hak atas tanah memiliki bukti yang kuat atas tanah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden RI, Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Langkah Strategis

Menurut Didik, Pemkab Malang, menilai bahwa program PTSL ini merupakan langkah strategis yang perlu untuk terus diupayakan. Mengingat tujuan pentingnya adalah sebagai upaya mewujudkan pengelolaan administrasi bidang pertanahan yang aman, tertib tanpa adanya persengketaan.

“Selamat kepada para pemohon/penerima sertifikat terutama yang ada di Desa Dalisodo dan seluruhnya yang ada di Kecamatan Wagir,” ucap Didik.

Ia pun berharap, sertifikat tersebut bisa memberikan manfaat, terutama untuk menjamin keamanan atas hak milik tanah yang sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat.

‘Untuk itu, mari terus tingkatkan kinerja dan komitmen kita agar Kabupaten Malang dapat menjadi daerah yang sukses melaksanakan program PTSL,” ajak mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu.

Hadir mendampingi Wabup Malang, Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Ashrafil, Camat Wagir Hendra Cahyanto dan Kepala Desa Dalisodo Suprapto.(al)

Tinggalkan Balasan