Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Paula Tak Ajukan Kasasi

Hak Asuh
Paula Verhoeven (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perceraian antara artis Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya memasuki babak akhir di tingkat banding. Pada (18/6/2025) putusan banding resmi dibacakan, dengan hasil bahwa hak asuh anak penuh atas anak jatuh kepada Baim Wong.

Keputusan tersebut berbeda dari putusan sebelumnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang sempat menetapkan skema pengasuhan bergantian setiap dua minggu untuk kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo.

Menanggapi hasil banding, Paula Verhoeven menunjukkan sikap dewasa dan penuh keikhlasan. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Paula menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Saya memilih tidak melanjutkan ke kasasi. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi demi kebaikan bersama, terutama untuk kesehatan mental dan masa depan anak-anak,” tulis Paula.

BACA JUGA  Catat, Ini Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta

Ia menambahkan bahwa meskipun hak asuh telah jatuh kepada ayahnya secara hukum, cinta seorang ibu tetap abadi dan tidak bergantung pada status hukum.

“Cinta ibu tidak perlu legalitas. Ikatan batin saya dengan Kiano dan Kenzo tidak akan pernah terputus,” lanjutnya.

Paula juga mengakui bahwa meskipun hubungan pernikahannya dengan Baim tidak berhasil, ia berharap keduanya tetap bisa menjadi orang tua yang bertanggung jawab dan bijaksana bagi anak-anak mereka.

“Mungkin kami gagal sebagai pasangan, tapi saya berdoa kami tidak gagal sebagai orang tua,” ungkap Paula.

Ia meminta doa agar bisa menjalani hidup dengan ketabahan, serta membesarkan anak-anaknya dalam kasih sayang dan penuh berkah.

BACA JUGA  Wendha Wijaya Berbagi Tips Latihan saat Puasa Ramadan

Kasus perceraian ini diawali oleh gugatan dari pihak Baim Wong. Pengadilan Agama Jakarta Selatan awalnya mengabulkan gugatan cerai, menetapkan bahwa kedua belah pihak mendapat kesempatan merawat anak secara adil dan bergantian. Selain itu, Paula Verhoeven juga memperoleh nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar, sebagai bagian dari putusan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukannya.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding. Hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada Baim Wong, setelah melalui proses pertimbangan panjang oleh majelis hakim.(04)