Bali  

Hanya 3 Hari, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Tangkap Pencuri Brankas

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari dan Kasubbaghumas Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat press conference di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021)/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan Muhammad Defri Suhairi Hermanto (26), terkait kasus pencurian brankas berisi uang tunas dan emas.

Pria asal Banyuwangi Jawa Timur ini menggasak brankas milik Simon Andrew Crowe (56), di Villa Sunset Glow, Jalan Tegal Cupek II No. 16 A, Br. Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Batal Menutup Jalan, Ipung Duga Ada Skenario Jebakan Batman

“Korban baru mengetahui barangnya hilang pada hari Minggu, 20 Juni 2021 sekitar pukul 10.15 Wita,” ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, saat press conference di Mapolsek Kuta Utara. Selasa, (22/6).

Press conference kasus pencurian brankas di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021)/Foto:ist

Ia menjelaskan, korban mengetahui barangnya hilang setelah istrinya ditelepon oleh saksi Jumaitun pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.

“Setelah dicek lewat CCTV melalui handphonenya ternyata pelaku telah mengambil barang miliknya berupa brangkas yang didalamnya berisi uang tunai dalam bentuk dollar, dan rupiah serta perhiasan emas,” ungkap AKBP Roby, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari dan Kasubbaghumas Iptu Ketut Gede Oka Bawa.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara/Foto:ist

Atas laporan tersebut, jelasnya, Tim Opnal Polres Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Purwantara dan Ipda Agie Dwisetio Putra langsung mengejar dan menangkap pelaku di rumah bedeng proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, Selasa (22/6/2021) pukul 03.00 WITA.

Press conference kasus pencurian di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021)/Foto:ist

“Pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah tas pinggang merk Polo Star sebongkah batu kapur warna putih, 1 (satu) buah palu martil gagang warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver No. Pol. DK5073 FX telah ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara,” terangnya.(one)

BACA JUGA  Dandim Gianyar Hadiri Persembahyangan di Tampaksiring

Tinggalkan Balasan