Harga Test PCR Ditekan Agar Turun

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Harga test PCR untuk mendeteksi virus Corona agar bisa ditekan di bawah Rp300.000. Permintaan tersebut seiring dengan keluhan masyarakat atas adanya kewajiban PCR sebelum melakukan penerbangan. Hal ini di sampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

“Syarat baru, berlaku 3 kali 24 jam dan menurunkan harga PCR maksimum Rp300.000,” ujar Sandiaga dalam weekly press briefing di Jakarta Senin (25/10/2021).

Kemenkumham Bali

Adapun pemberlakuan aturan wajib PCR ketika naik pesawat merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Mengingat sebentar lagi Indonesia akan memasuki Natal dan Tahun Baru. Di mana pada umumnya momentum ini banyak digunakan untuk bepergian.

“Ini mengantisipasi libur Nataru dan berkaitan dengan varian baru yang ada di belahan dunia,” jelas Sandiaga.

Selain itu, kata Sandiaga, kewajiban PCR ini diharuskan mengingat tingkat keterisian pesawat tidak lagi 70 persen tetapi sudah 100 persen. Dengan demikian PCR menjadi bagian dari protokol kesehatan.

“Terkait PCR test, kebijakan yang berdampak banyak pada masyarakat. Karena syarat penerbangan sudah tidak lagi 70 persen, sudah 100 persen agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap corona maka PCR harus dilakukan. Kebijakan PCR jadi bagian dari penerapan prokes,” tandasnya.(red)

BACA JUGA  Tahun Baru, Pertamina Akan Umumkan Penyesuaian Harga BBM

Tinggalkan Balasan