Tri Indroyono
Hukum  

Haris Azhar-Fatia Akan Diadili 3 April, Begini Penjelasan Kajari Jaktim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan disidangkan di PN Jaktim pada 3 April 2023
Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves masih bergulir di PN Jaktim Foto:Dok.Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, pada Senin (27/3/2023).

Berdasarkan data SIPP PN Jaktim perkara Haris dan Fatia telah terdaftar sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Perkara tersebut akan disidangkan pada 3 April 2023 mendatang dengan nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.

Kemenkumham Bali

Dengan acara pemeriksaan biasa, pada Selasa (28/3/2023) kepada terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani yang diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sekitar pukul 11.30 WIB.

Bersamaan dengan itu, Kejari Jaktim juga menyampaikan turunan sebab pelimpahan berkas perkara kepada Penasihat Hukum terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Yanuar Adi Nugroho berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

“Terkait dengan penyempurnaan, kemarin kita sudah diskusi serta sudah melakukan pengkajian analisa terkait berkas perkara.

Adapun untuk penetapan sidang perdana kepada terdakwa itu pada 3 April 2023. Dan selanjutnya nanti kita juga akan bersurat kepada kedua terdakwa,” ujar Yanuar Adi Nugroho kepada Sudutpandang.id di Kejari Jaktim, Selasa (28/3/2023).

Menurut Yanuar, perkara yang menjerat kedua terdakwa sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara sudah ditangani oleh JPU dan sudah dilimpahkan ke Kepaniteraan PN Jaktim,” jelasnya.

”Tidak adanya penahanan terhadap kedua terdakwa, dikarenakan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Jadi secara yuridis normatifnya memang nggak bisa dilakukan penahanan,” sambung Yanuar.

Ia menegaskan, bila berkas sudah dilimpahkan ke PN Jaktim, maka itu menjadi kewenangan majelis hakim.

Ia menyebut sebanyak 19 personel JPU akan diterjunkan dalam penyelesaian perkara ini. JPU yang menangani perkara ini mulai dari Kejagung, Kejati DKI Jakarta hingga Kejari Jaktim.

“Semoga perkara ini cepat berjalan dengan lancar, aman tertib, tanpa kendala di lapangan dan gangguan,” harap Yanuar.

Dalam perkara Haris dan Fatia disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP.
(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan