Harus Ditolak Klaim ‘Pembenaran Sejarah’ Israel atas Palestina

Harus Ditolak! Klaim 'Pembenaran Sejarah' Israel atas Palestina
Webinar Internasional "Defending Gaza, Protecting Palestine" yang digelar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jumat 15 Agustus 2025 (Foto: Humas UMJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dunia seharusnya menolak keras upaya Israel untuk memperluas wilayah dengan mendorong klaim sejarah yang membenarkan tindakan penjajahan terhadap Palestina. Hal ini mencakup rencana pencaplokan Jalur Gaza dan pengusiran jutaan penduduknya, bahkan digambarkan sebagai tindakan genosida berdasar “pembenaran sejarah”.

Poin penting ini disampaikan dalam webinar internasional bertajuk Defending Gaza, Protecting Palestine yang diadakan Program Studi Magister Ilmu Politik, FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pada Jumat (15/8/2025).

Webinar menghadirkan sejumlah pemateri, antara lain Dr. Daud Abdullah dari Middle East Monitor (Inggris); Dr. Muslim Imran, Executive Director Asia and Middle East Center for Research and Dialogue (AMEC), Kuala Lumpur; serta Dr. (Cand) Ali Noer Zaman, dosen Ilmu Politik FISIP UMJ. Moderator acara adalah Ella S. Prihatini, Ph.D., dosen Prodi Ilmu Politik FISIP UMJ, dengan MC Andrea dari AMEC Jakarta.

Dr. Muslim Imran menyampaikan bahwa wacana “Israel Raya” atau Greater Israel merupakan klaim fiktif yang tidak memiliki dasar sejarah. Ia menegaskan bahwa kawasan Palestina dihuni oleh berbagai suku, bukan hanya orang Israel. Ekspansi menggunakan narasi sejarah bukan saja keliru, tetapi juga harus ditolak sebagai upaya sistematis menjustifikasi penjajahan.

BACA JUGA  Billy Syahputra Ungkap Hanya Berteman dengan Michele Ashley

“Klaim ‘Israel Raya’ tidak pernah ada dalam catatan sejarah. Ini usaha sistematis menutupi fakta dan merendahkan Palestina,” tegas Dr. Muslim.

Menurutnya, operasi Israel terhadap warga Palestina sekarang merupakan tindakan genosida terang-terangan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Dr. Muslim mendorong Indonesia mengambil tindakan nyata dan bukan sekadar retorika solidaritas. Ia juga menyerukan penolakan penuh terhadap relokasi paksa penduduk Palestina dari Gaza.

Mahasiswi Magister Ilmu Politik UMJ, Annisa Theresia, dalam presentasinya menampilkan bukti visual tentang agresi Israel: penindasan sistematis, pembunuhan terhadap pencari bantuan kemanusiaan, kelaparan yang dipicu secara sengaja, dan rekayasa isu kriminalitas agar pemerintahan Israel terlihat sah dalam tindakannya.

Lebih jauh, Annisa menegaskan bahwa pembebasan Palestina mencakup seluruh tanahnya yang diberkahi—termasuk Masjid Al-Aqsha yang disebut dalam Surat Al-Israa. Menurutnya, mereka yang memperjuangkan pembebasan dan kemerdekaan Palestina adalah pejuang kemanusiaan, bukan teroris seperti diklaim Israel.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus RAPI Kabupaten Asahan

Seruan Internasional: Tindak Netanyahu

Dari Inggris, Dr. Daud Abdullah mendesak agar pemimpin Israel yang telah ditetapkan sebagai pelaku genosida oleh Mahkamah Internasional, mending ditangkap. Namun dalam kenyataannya, ia masih bebas bepergian ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.

Ia juga menyoroti bahwa Gaza telah menjadi simbol perjuangan Palestina sejak lahirnya negara Israel yang diakui PBB pada 1947–1948. Banyak negara kini mengakui Palestina, meski agresi Israel kian meluas.

Dr. (Cand) Ali Noer Zaman menekankan pentingnya dunia untuk menegakkan keadilan bagi Gaza, sekaligus melindungi identitas budaya Palestina. Ia kembali mengingatkan komitmen Indonesia di Konferensi Asia Afrika 1955 untuk menolak penjajahan.

Presiden RI, Prabowo Subianto, dikutip Ali, juga menegaskan Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dan mendukung solusi dua negara—dengan syarat Indonesia akan mengakui Israel setelah Palestina merdeka.

BACA JUGA  Hari Ini Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Keluarga Ysua

Dekan FISIP UMJ, Prof. Dr. Evi Satispi, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa tragedi yang terjadi di Gaza lebih dari sekadar krisis kemanusiaan. Ini juga ujian bagi sistem internasional, nilai moral, dan komitmen universal terhadap keadilan.(PR/01)