Hemmen

Setara Institute: Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M, Diharapkan Sesuai Jadwal

Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau (Foto: Istimewa)

RIAU, SUDUTPANDANG.ID – Setara Institute, Tim Advokasi Keadilan Agraria, dan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) mengharapkan sidang praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Dalam siaran persnya, Rabu (26/1/22), Setara Institute juga mengharapkan hakim tunggal Ersin, dapat menyelenggarakan persidangan dengan memandang prinsip persidangan yang cepat dan murah, serta dapat memutuskan perkara dengan cepat dan seadil-adilnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan perkara sah atau tidaknya penetapan Ketua Kopsa-M periode 2021-2026, Anthony Hamzah sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Bkn pada 24 Januari 2022 diputuskan Hakim ditunda hingga 31 Januari 2022.

BACA JUGA  Barang Tertinggal di Bandara, Siap-siap Dimusnahkan Jika Tidak Diurus Selama 30 Hari

Alasan penundaan karena salah satu pihak termohon, yakni Kasatreskrim Polres Kampar, Berry Juana Putra, tidak hadir dengan alasan tidak adanya pendamping dari Polda Riau dan meminta sidang ditunda hingga 9 Februari 2022 sebagaimana isi surat Polres Kampar yang ditujukan pada Pengadilan Negeri Bangkinang.

Disebutkan, permintaan Polres Kampar agar sidang ditunda ke tanggal 9 Februari 2022 dikhawatirkan merupakan skenario untuk menggugurkan sidang praperadilan, sebab secara aturan, sidang praperadilan harus selesai dalam tempo 14 hari sejak sidang pertama dilakukan.

Dengan skenario demikian nantinya akan ada jeda waktu yang panjang bagi Polres Kampar untuk melimpahkan perkara AHZ ke pihak kejaksaan yang mana jika sidang pokok perkara sudah dimulai di pengadilan, maka praperadilan menjadi gugur.

BACA JUGA  Lukas Enembe Jalani Perawatan Intensif di RSPAD

Paralel dengan itu, alasan ketiadaan pendamping dari Polda Riau sebagaimana yang dikemukakan dalam Surat Polres Kampar pun sangat tidak bisa diterima. Kehadiran pendamping dalam proses sidang praperadilan bukan sesuatu yang wajib. Apalagi pihak termohon merupakan Polres Kampar yang berkedudukan di Bangkinang dan berjarak kurang dari 3 Km dari Pengadilan Negeri Bangkinang.

Disebutkan pula, Samaratul Fuad selaku Pengacara Publik dan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Kopsa-M menyatakan, Tim Advokasi Keadilan Agraria dan Seluruh Petani Kopsa-M akan terus menyuarakan aspirasi petani dan meluruskan narasi-narasi sesat yang bertujuan mendemoralisasi perjuangan 997 petani Kopsa-M.

Sementara itu Disna Riantina selaku Pengacara Publik dan Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute menjelaskan, para petani Kopsa-M akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-haknya yang dikuasai secara melawan hukum oleh PTPN V dan PT Langgam Harmuni. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan