“Berdasarkan SK Kemenkumham saat ini, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad. SK Kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – HMU Kurniadi, selaku kuasa hukum Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini buka-bukaan soal langkah hukum yang telah ditempuh untuk menyikapi berbagai dugaan fitnah hingga pemalsuan surat organisasi.
“Sampai saat ini pak Hendry Ch Bangun masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan hasil Kongres Bandung, tolong tunjukan bukti SK Kemenkumham atau bukti otentik yang menyatakan bahwa HCB bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat,” kata HMU Kurniadi dalam keterangannya di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan, HCB terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023. Hasil kongres tersebut dituangkan dalam Akta Nomor: 13 tanggal 14 November 2023 dan disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 pada 17 November 2023.
“Kemudian, pada Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 terjadi perubahan Pengurus PWI Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan PWI Pusat Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor: 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024,” ungkapnya.
“Jadi berdasarkan SK Kemenkumham saat ini, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad. SK Kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan. Oleh karena itu, klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Plt Ketua Umum adalah palsu,” sambung advokat yang merampungkan gelar Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Langkah Hukum
Pada kesempatan itu, HMU Kurniadi juga menyampaikan pihaknya telah menempuh jalur hukum berupa empat laporan polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran finah, dan pemalsuan surat.
“Setelah ruang diskusi hingga somasi tak lagi jadi solusi, kami pun menempuh jalur hukum dengan mengadukan pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. Ada dua laporan polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE, kemudian dua laporan polisi lagi terkait dugaan pemalsuan surat sebagai diatur dalam Pasal 263 KUHP,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PMH tersebut dilayangkan Sayid Iskandarsyah yang teregister di PN Jakarta Pusat dengan Nomor:395/Pdt.G/2024/PN/Jkt/Pst.
“Sudah dua kali persidangan digelar, para tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir,” ujarnya.
Terkait polemik terkait pelaksanaan program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerja sama dengan Forum Humas BUMN atau dikenal “UKW-BUMN Gate”, ia menyatakan tidak ditemukan penyimpangan material atau signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran kegiatan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar.
“Jadi, tidak ada itu yang namanya korupsi seperti informasi yang beredar dan dituduhkan, bukan uang negara baik APBN maupun APBD. Dana yang disebut sebagai cashback juga sudah dikembalikan ke kas PWI sebesar Rp 1.080.000.000. Jadi, apa masalahnya?,” kata pengacara yang sedang merampungkan studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Ia kembali mengingatkan bila ada pihak yang mengklaim sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, bahkan sampai ingin menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) tentunya dipastikan itu ilegal.
“Sampai saat ini HCB masih aktif menjalankan roda organisasi, tidak berhalangan sama sekali, bukan pula menyandang status terdakwa kasus pidana. Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 adalah produk suka-suka. Sudah menyalahi aturan Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 28 ayat 1 PRT PWI, itu ilegal namanya. Kalau masih juga memaksakan kehendak, mau dibawa kemana PWI ini?,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam siaran pers, Senin (12/8/2024), Sasongko Tedjo menyatakan bahwa per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.(tim)