JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Vonis nihil yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Heru Hidayat tersangka perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah, dinilai pakar Hukum Pidana, Dwi Seno Wijanarko tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Hakim semacam itu perlu dilepas palunya. Saya mengimbau agar Komisi Yudisial (KY) menyikapi atas sikap hakim yang menggunakan kekuasaannya (abuse of power) yang sangat mencoreng rasa keadilan,” kata Seno Wijanarko dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Atas putusan nihil tersebut, dosen Universitas Bhayangkara itu meminta agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, menurut dia, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, tidak mengenal istilah pidana nihil.
Padahal, kata dia, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sudah jelas dan terang benderang merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang sangat merugikan perekonomian negara dan khalayak hidup orang banyak.
“Jadi mau dibawa kemana bangsa ini kalau putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merugikan perekonomian dan keuangan negara, hanya diputus pidana nihil,” tuturnya yang mengatakan jika vonis tersebut dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Seperti diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil. dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaity hukuman pidana mati. (red)








