JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI membahas standar pelayanan informasi publik dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pembahasan standar pelayanan informasi tersebut berlangsung di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI Taufik Jatmiko, berharap standar layanan informasi publik yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik DPD RI kepada masyarakat.
“Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” kata Taufik.
Sementara itu, Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kemenpan-RB menyebutkan bahwa proses penerapan standar pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan.
“Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisasi untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan”, ungkap Anggun.
Pada kesempatan itu Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan bahwa penyampaian informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan informasi sesuai batasan yang telah ditentukan. Hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, lanjutnya, untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka.
“Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie.(01)