IKN Melarang Kendaraan Motor Roda Dua Melintas di KIPP, Ini Penggantinya!

A man in a suit rides an electric BIRD rental scooter along a city street in San Diego, California, U.S. September 4, 2018.REUTERS/Mike Blake - RC1EEA4B55E0

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kendaraan bermotor roda dua rencananya akan dilarang di Ibu Kota Nusantara (IKN), karena dikonsep untuk menjadi smart city yang terintegrasi.

Demikian disampaikan oleh Resdiansyah selaku Chief Urban Mobility Otorita IKN. Karena melarang penggunaan sepeda motor, sebagai gantinya masyarakat IKN dapat menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam atau yang disebut sebagai micromobility.

Kemenkumham Bali

Resdiansyah menegaskan yang tidak diperbolehkan adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik kusus yang kita buat. jadi kalau mau GoFood sebagainya, silakan itu pakai micromobility, tidak pakai motor,” ujar Resdiansyah seperti dikutip dari Antaranews.

BACA JUGA  Pasca Lebaran, Jokowi Instruksikan Perkuat PPKM Mikro

Sementara penggunaan micromobility dapat digunakan di dalam kantor hingga masuk lift.

Resdiansyah menjelaskan micromobility akan hadir seperti sebuah skuter listrik. Nantinya skuter listrik tersebut akan digunakan di pinggir jalan dengan lintasan khusus.

Dikatakan, rencana ini sesuai dengan perpres No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan utama dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).