BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok lantaran melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA berinisial CJ dan AM itu dipulangkan karena bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam.
Siaran Pers Imigrasi Singaraja, Selasa (11/2/2025) menyebutkan bahwa pria dan wanita asal Tiongkok itu dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Masing-masing dipulangkan dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar– Guangzhou) tujuan akhir Wenzhou dan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) tujuan akhir Beijing.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawna mengungkapkan, kasus ini bermula saat petugas tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.
“Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving. Selanjutnya tim mengobservasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan. Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja,” terang Hendra Setiawan.
Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Masing-masing CJ tanggal 26 November 2024 dan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
“Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center. Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya
Hendra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan dna melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.(One/01)