Hemmen
Bali  

Bule Belanda Eks Napi Kasus Narkoba Dideportasi Imigrasi Singaraja 

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Bule Belanda berinisial MJVDB (50), Selasa (14/11/2023).
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA Belanda berinisial MJVDB (50), Selasa (14/11/2023). Foto: Dok.Imigrasi Singaraja

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Usai menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja, bule Belanda berinisial MJVDB (50) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja.

WNA Belanda itu dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (14/11/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan, WNA
tersebut merupakan eks narapidana kasus narkoba.

Dia terbukti melanggar Pasal 127 (1) Huruf A UU No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.

“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Selasa, 14 November 2023 dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda,” jelas Hendra dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA  Kapolres Badung Pimpin Patroli Gabungan TNI-Polri dan Pemerintah

Menurut Hendra, pendeportasian terhadap MJVDB tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

“Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Singaraja,” tegasnya.

Hendra mengimbau, demi menjaga keamanan dan ketertiban diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Silahkan mengadukan kepada kami apabila ada WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.
Singaraja,” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum