Imigrasi Tangkap WNA Tiongkok Pelaku Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali

WNA Tiongkok
Foto: Dok.Ditjen Imigrasi

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang merupakan buronan pemerintah RRT atas kasus penipuan senilai lebih dari Rp28,5 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat tinggal di wilayah Tabanan, Bali, Kamis (10/7/2025) lalu.

Siaran pers Ditjen Imigrasi yang diterima Senin (14/7/2025), menyebutkan bahwa WNA Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, Tiongkok, pada (21/1/2015) lalu.

Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar, yang terjadi sejak September 2014.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan XP merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

BACA JUGA  Aksi Polwan Polres Klungkung Bagikan 200 Nasi Bungkus dan Air Mineral

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Yuldi.

Setelah diamankan, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, ia telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi sebelum menjalani proses deportasi.

XP resmi dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.

“Proses deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional dalam proses ini,” tambah Yuldi.

BACA JUGA  Kapolres Badung Tinjau Vaksinasi Serentak di Masjid Al-Hasanah

Komitmen Imigrasi Tangani Buronan Internasional

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas negara dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

Penangkapan XP merupakan bukti nyata komitmen Indonesia untuk tidak menjadi tempat pelarian bagi buronan asing.

“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu mitra internasional melakukan upaya penegakan hukum. Indonesia bukan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan yang ingin menghindari hukuman dari negaranya,” pungkas Yuldi.(One/01)