Ini Alasan Lisa Mariana Diizinkan Pulang Usai Pemeriksaan

Lisa Mariana
Selebgram Lisa Mariana (Foto: Antara)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Baru-baru ini selebgram Lisa Mariana yang menjadi tersangka dalam kasus video asusila selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Lisa.

Pemeriksaan terhadap Lisa berlangsung sejak Kamis (4/12/2025). Setelah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik, ia diperbolehkan pulang pada Jumat (5/12) pagi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sejak penjemputan paksa hingga proses pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengajukan banyak pertanyaan kepada Lisa.

“Jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan,” kata Hendra.

Lanjutnya menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan proses penyidikan yang diperlukan untuk kelanjutan perkara. Hendra menyebutkan bahwa meskipun Lisa telah menjadi tersangka, tidak ditemukan alasan kuat untuk melakukan penahanan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Hakim Tak Terpengaruh Tekanan Politik

“Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Hendra menambahkan, pihaknya juga tidak mengkhawatirkan potensi Lisa mengulangi perbuatan yang disangkakan.

“Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini yaitu Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sambungnya.

Mengenai pria berinisial MT yang turut disebut dalam kasus ini, Hendra menegaskan bahwa MT bukanlah pelaku pornografi. Ia hanya menerima kiriman video dari Lisa.

“Jadi, untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik, itu si Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT,” ucapnya.

Menurut Hendra, penyebaran video tersebut berawal dari tindakan MT yang membuka akses file sehingga dapat diunduh oleh pihak lain.

BACA JUGA  Hana Hanifah Angkat Bicara Dituding Selingkuh Oleh Suami

“Jadi, MT ini bukan pelaku pornografi, tapi dia transmisi elektronik tadi. Nah, si Lisa mengirimkan video porno ke si MT. MT ini kemudian membuka Google Drive email itu menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain. Jadi kejahatannya di situ, tersebarnya video porno itu dari transmisi elektronik ini,” paparnya.(04)