JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Musisi Ndank Surahman, mantan personel Stinky sempat menuntut ganti rugi kepada Andre Taulany. Ini tertuang dalam somasi kedua terkait royalti penggunaan lagu “Mungkinkah”.
Kala itu, Ndank Surahman yang diwakili pengacaranya, Firdaus Oiwobo meminta ganti rugi Rp35 miliar. Jika tidak, mereka akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Terkini, Ndank Surahman membuat video permintaan maaf. Ia menyesali somasi yang dilayangkan kepada Andre Taulany dengan nominal Rp35 miliar.
“Saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia, atas langkah yang telah saya lakukan yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, saudara Firdaus,” kata Ndank Surahman dalam video YouTube Berita Indonesia Link, Rabu (10/1/2024).
Ndank Surahman juga sudah mendepak Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya. Sebab yang ia mau adalah mediasi, duduk bersama dengan Andre Taulany dan para personel Stinky.
“Saya sudah mencabut surat kuasa saya dari saudara Firdaus, sehingga dia tidak lagi menjadi kuasa hukum saya,” kata Ndank Surahman
“Karena dari awal saya membuat video pelarangan atau somasi, tujuannya untuk mediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky, membahas secara profesional terkait direct lisence untuk lagu-lagu saya,” sambungnya.
Maka sekali lagi, Ndank Surahman meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan seperti ini. Ia berharap, masalahnya dengan Andre Taulany maupun personel Stinky bisa selesai dengan baik.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi dua,” ucapnya.(04)