Ini Syarat Masyarakat Naik Kereta Api Pada Masa Libur NATARU 2022

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket untuk keberangkatan periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Salah satu syaratnya, calon penumpang Kereta Api dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster. Sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Kemenkumham Bali

“Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh sesuai SE Kemenhub RI Nomor 84 Tahun 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas

– Wajib sudah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster)

– WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua

– Penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA  PTKIN Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100 Persen

2. Usia 6-17 tahun

– Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

– Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

– Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Usia di bawah 6 tahun

– Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Eva mengatakan, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembatalan tiket Kereta Api adalah sebagai berikut:

Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access

– Paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan

– Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass

– Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen

– Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet

– Pengembalian bea akan diberikan di hari ke 30 setelah permohonan pembatalan

Pembatalan tiket melalui loket stasiun

BACA JUGA  Kemenhub Serahkan Sertifikat Service Boat di Pelabuhan Tanjung Priok

– Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen

– Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang

– Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa

– Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)

– Pengembalian bea akan diberikan pada hari ke-30 setelah permohonan pembatalan

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access dan kanal resmi penjualan tiket lainnya, diimbau memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Hal itu guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di Kereta Api dan saat berada di stasiun.

“Untuk mengedepankan protokol kesehatan (prokes), seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” jelas Eva.

BACA JUGA  Kaspudin Nor: Kepastian Hukum Bisa Ditegakkan Jika Ada Keadilan

Nantinya, seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

Sebagai informasi, tiket kereta api sudah dijual untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022. Eva menerangkan, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

“Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45, maka pada tanggal 17 November 2022, masyarakat sudah bisa melakukan pembelian tiket Kereta Api untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(04)

Tinggalkan Balasan