Inilah Alasan Gubernur Kalbar Minta BNN Tunda Pelarangan Kratom

Kratom sudah sejak lama menjadi tumbuhan obat/net

Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) menunda pelarangan Kratom di tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat menghadiri webinar International “Peluang Tantangan dan Prospek Kramtom dalam Pasar Global” di ruang Data Analytic Room, Rabu (25/11).

Kemenkumham Bali

Di hadapan para peneliti, Gubernur Kalbar meminta agar melakukan penelitian ilmiah terkait kandungan zat dalam Kratom dan perbedaannya dengan zat yang terkandung dalam ganja.

Bukan hanya berbicara tentang pasar tumbuhan yang telah ratusan tahun dijadikan obat tradisional.

“Kita akan meminta kepada BNN untuk menunda pelarangan Kratom tersebut, karena itu merupakan sumber pendapatan masyarakat, perlu ada penelitian ilmiah secara farmasi dan Kratom ini bisa dipergunakan sebagai bahan obat,” kata Sutarmidji.

BACA JUGA  Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Atas 2 Raperda Kalbar

Saat ini, jelasnya, ada sekitar 20 juta pohon Kratom yang tumbuh di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan 112 ribu orang bergantung pada produksi tumbuhan ini.

“Jika kita tidak memanfaatkan tumbuhan Kratom ini dengan baik, maka pasaran Kratom dunia akan diambil oleh Thailand karena diproduksi lokal sudah dilarang oleh BNN,” sebutnya.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan isu lingkungan hidup, Kalbar diminta untuk menjaga hutannya yang disebut sebagai paru-paru dunia. Jika pohon Kratom ditebang maka dampaknya akan luar biasa kepada lingkungan hidup.

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat mengikuti webinar International “Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam Pasar Global” di ruang Data Analytic Room, Rabu (25/11).

“Kalbar diminta untuk menjaga hutannya terutama di kawasan hutan lindung Betung Karihun dan Danau Sentarum yang mayoritas ditumbuhi pohon Kratom, perlu ada bergaining kita menjaga hutannya namun mereka harus membeli olahan produk Kratom kita,” ungkap Sutarmidji.

BACA JUGA  Musim Pilek! Minum Air Jeruk Dapatkan Asupan Cairan yang Cukup

Menurutnya, dengan adanya penelitian yang baik tentang tumbuhan Kratom agak berdampak besar bagi peningkatan perekonomian di Kalbar.

BNN

Kapuslitdatin BNN, Agus Irianto/bnn.go.id

Sementara itu, BNN menyatakan daun kratom (mitragyna speciosa) tetap dilarang meski belum masuk daftar narkotika golongan I, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Daun ini memiliki efek psikotropika jauh lebih besar dari morfin dan bisa menimbulkan kecanduan.

“Di Indonesia sudah ditemukan 76 jenis NPS (new psychoactive substances), dimana ada beberapa yang masih dalam proses pembicaraan to be regulated dengan Kementerian Kesehatan, salah satunya adalah kratom,” kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN, Agus Irianto, saat webinar (9/10/2020) lalu.

Dilansir dari nationalgeographi, Kratom merupakan tanaman yang popular di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thaliand, dan Myanmar.

BACA JUGA  AstraZeneca Tiba di Indonesia, Ini Bedanya dengan Vaksin Sinovac

Kratom merupakan tanaman psikoaktif yang dimanfaatkan sebagi jamu dan ramuan medis tradisional di sejumlah wilayah Asia Tenggara sejak ribuan tahun silam.(L4Y)

Tinggalkan Balasan