Inilah Imbauan PWI Pusat Terkait Pemberitaan Virus Corona

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari

Jakarta, SudutPandang.id-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh insan pers agar dalam menyiarkan pemberitaan mengenai virus corona (Covid-19) di Tanah Air dapat memberi pemahaman secara mendalam kepada publik.

Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan kepada masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan. Hal penting lainya, yaitu wartawan wajib melindungi identitas atau data pribadi pasien yang sedang mendapatkan penanganan medis akibat terjangkit virus corona.

“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus corona ini, namun secara bersamaan harus melindungi data atau identitas pribadi korban yang tengah dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam keterangan pers di Kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA  PWI-Kodam Jaya Gelar Turnamen Golf Piala Kasad

Menurut Atal, pernyataan Pengurus PWI disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien suspect corona.

“Pernyataan kami telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat. Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Namun, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi pasien,” ujarnya.

“Identitas jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” tambah Atal.

Pihanya juga mengingatkan para awak media dan pengelola sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan pemberitaan terkait kasus virus corona.

BACA JUGA  Pakar: Meski Pandemi Terkendali, Karantina Kesehatan Tetap Diperlukan

“Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik,” tegas Atal.

Kemudian, lanjut Atal, Pasal 17 huruf h UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

Narasumber

Ilustrasi/Foto:The Write Hand

“Kami juga mengimbau narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan. Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun narasumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif virus corona,” pesan Pemred Suara Karya ini.

BACA JUGA  GRCE Langkah Konkret Perkuat Profesionalisme

“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para Pemred atau Penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” pungkasnya.(rkm)

Tinggalkan Balasan