Hukum  

Inilah Penjelasan Bareskrim Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/humaspolri.go.id

Jakarta, SudutPandang.id – Anita Kolopaking, salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Penahananya tersangka soal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra itu, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (8/8/2020).

Kemenkumham Bali

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan, penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ujar Ferdy dalam keterangannya.

Hal senada dikatakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Anita ditahan usai menjalani pemeriksaan sampai jam 4 dini hari.

BACA JUGA  Soal Vonis Bersalah Terdakwa Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Hormati Hakim

“Setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Anita. Penyidik hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari kemungkinan terdapat tersangka lain,” ungkapnya.(for)

Tinggalkan Balasan