Jakarta, SudutPandang.id – Anita Kolopaking, salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Penahananya tersangka soal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra itu, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (8/8/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan, penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
“Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ujar Ferdy dalam keterangannya.
Hal senada dikatakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Anita ditahan usai menjalani pemeriksaan sampai jam 4 dini hari.
“Setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Anita. Penyidik hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut dan mencari kemungkinan terdapat tersangka lain,” ungkapnya.(for)