Hemmen

Kasus Muhammad Kace, Polri Tidak Akan Terapkan Restorative Justice

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri menegaskan tidak akan memberlakukan restorative justice dalam perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Muhammad Kace.

“Melihat permasalahan tersangka MK (Muhammad Kace), Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebhinnekaan, menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, mengganggu memecah belah bangsa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2021).

Kepolisian kemudian menetapkan Kace sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Adapun masa penahanan pertama Kace adalah selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus hingga 13 September 2021.

BACA JUGA  Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia ke Bareskrim Polri?

Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kace dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat.

Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media.

“Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece,” kata Kace.

BACA JUGA  Pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang

Polemik berawal ketika Youtuber dengan nama kanal MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adlah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(one/for)

BACA JUGA  Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Vietnam
Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan