Jakarta, SudutPandang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap periode 2019 sampai dengan Juli 2020.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja beserta peralatannya. Kemudian, senjata tajam, senjata api, materai palsu, uang asing, handphone, rokok hingga produk kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, Jl. Enggano No.1, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020).
“Khusus perkara narkotika, barang bukti yang kami musnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 2.054.84421 (dua kilo lima puluh empat koma delapan empat empat dua gram) dan 29.000 butir pil ekstasi dengan berat 8,5 kilogram,” ujar Kepala Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan dalam keterangannya kepada wartawan.
“Untuk narkotika jenis sabu-sabu diperkirakan nilainya mencapai Rp2.876.781.894 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah),” sambung mantan Kajari Bengkulu ini.
Menurut Made, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap perkara yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti terjalinnya kerjasama dan sinergi dengan instansi lain dan masyarakat,” tegas Made, yang pernah menjabat Kasub Direktorat Penuntutan Tindak Pidana Teroris Kejagung ini.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri dan disaksikan pihak Pemkot Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara, Bea Cukai, Rupbasan Klas I Jakarta Utara, Sudin Kesehatan, BPOM, tokoh masyarakat dan para awak media.(um)