BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana memberikan arahan perdananya kepada jajarannya di Kejati Bali.
Dalam arahannya adalah membangun penegakan hukum dengan keratifan lokal.
Ketut menekankan pentingnya hal tersebut mengingat wilayah Bali memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat, dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (12/2).
Pria kelahiran Pulau Dewata yang juga masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ini, lebih lanjut menyampaikan, konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah.
Menurutnya, ini agar prinsip harmonisasi dan keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Ia menyampaikan, sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya akan mengedepankan aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional.
“Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam konteks penindakan, kata Ketut, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sedangkan untuk Pemilu 2024, Ketut mengatakan, sebagaimana amanat Jaksa Agung kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada, pihaknya siap menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan yang akan dihelat pada Rabu lusa (14/2).
Selain itu, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya juga akan menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Pengarahan perdana Kajati Bali yang dihelat secara hybrid atau luring dan daring ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Bali, para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Bali.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendaulat Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali. Ketut tentu tidak asing dengan Bali. Pasalnya, ia merupakan putra asli Bali kelahiran Buleleng.
Selain itu, Ketut juga sudah beberapa kali bertugas di Bali, yaitu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar pada tahun 2012 dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali pada tahun 2022. (05)