JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyisakan satu bulan lagi. Nantinya, posisi Gubernur DKI akan diisi oleh penjabat sementara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengungkapkan, belum ada pembahasan terkait pengusulan penjabat gubernur DKI.
“Hingga saat ini, belum ada (pembahasan). Belum ada pembahasan terkait hal itu di Kemendagri,” kata Benny ketika dihubungi merdeka.com, Senin (9/5/2022).
Mekanisme
Nantinya, nama usulan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan dirapatkan untuk menentukan siapa Pj gubernur yang dipilih dari usulan tersebut.
“Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya,” kata Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022) lalu.
Selain Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga dapat mengusulkan tiga nama Pj.
Sebelumnya, hanya Kemendagri yang dapat mengusulkan nama Pj. Namun, hasil diskusi dengan ombudsman, masyarakat sipil, dan ahli tata negara diambil jalan tengah yang lebih demokratis dan transparan sehingga DPRD juga bisa mengusulkan.
“Mekanisme ini sudah cukup mencukupi untuk mekanisme demokrasi dari DPRD banyak yang pilihan dari DPRD, kemudian dari segi transparansi ini lebih transparan, tidak otoriter ditentukan presiden, atau mendagri sendiri. Meskipun UU memberikan kewenangan itu,” jelas Tito.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun akan mengikuti mekanisme, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan Kemendagri terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022 yang merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali melalui keterangan resminya, Kamis (1/9/2022) lalu.(red)