DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali (Ranperda ASKP) memiliki landasan hukum yang kuat dan sah secara yuridis. Ranperda ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang konstitusional untuk menciptakan keseimbangan ekonomi daerah serta melindungi pelaku usaha dan pengemudi lokal di sektor pariwisata.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembahasan Ranperda ASKP yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (11/11/2025).
Pertemuan dibuka oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, yang menekankan pentingnya penyelarasan Ranperda agar selaras dengan regulasi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi sektor pariwisata di Bali.
Dari Kanwil Kemenkum Bali, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra Ardhiansyah, didampingi oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta jajaran lainnya. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Bali, serta perusahaan aplikasi transportasi daring seperti GoTo dan Grab Indonesia.
Dalam paparannya, Mustiqo Vitra Ardhiansyah menjelaskan bahwa hasil harmonisasi hukum yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bali menegaskan beberapa hal penting. Pertama, pengaturan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Ranperda ini dinilai sah secara yuridis karena tidak melampaui kewenangan pusat, selama fokusnya terbatas pada penyelenggaraan angkutan untuk kepentingan pariwisata dan pengawasan di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Mustiqo menegaskan bahwa semangat utama Ranperda ASKP adalah memberikan perlindungan afirmatif terhadap pelaku usaha dan pengemudi lokal Bali. Kebijakan ini, menurutnya, bukan bentuk pembatasan terhadap pelaku usaha luar daerah, melainkan langkah afirmatif yang konstitusional guna mewujudkan keseimbangan ekonomi daerah dan memastikan keadilan bagi masyarakat lokal.
“Ranperda secara konsisten mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan jati diri masyarakat Bali. Hal ini terlihat dari pengaturan penggunaan label ‘Kreta Bali Smita’, kewajiban pengemudi mengenakan pakaian kerja yang mencerminkan budaya lokal, serta pelatihan yang mencakup etika pelayanan dan pemahaman budaya Bali,” ujar Mustiqo.
Ia menambahkan, Ranperda ASKP mencerminkan keseimbangan antara kepentingan nasional, ekonomi digital, dan pelestarian budaya lokal. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum adaptif terhadap perkembangan transportasi daring tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas Bali.
Pertemuan pembahasan lintas kementerian dan pemangku kepentingan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama bahwa Ranperda ASKP telah memenuhi prinsip harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ranperda ini juga dianggap mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan, seperti persaingan usaha tidak sehat, lemahnya perlindungan konsumen, serta perlunya pemberdayaan pengemudi lokal di sektor pariwisata digital.
Dengan disahkannya Ranperda ASKP nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.(One/01)









