Hukum  

Jadi Dewan Pembina DPN Peradi, Muara Karta Harapkan Hukum Jadi Panglima

Muara Karta/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Implementasi penegakan hukum sejatinya tetap berjalan secara objektif, profesional, proposional, serta tidak tebang pilih. Penanganan sebuah perkara wajib selaras dengan koridor hukum dan tidak boleh dipolitisasi.

Demikian disampaikan praktisi hukum senior Muara Karta Simatupang, saat menghadiri acara perkenalan pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) peridoe 2020-2025 di Grand Slipi Convention Hall, Grand Slipi Tower, Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (21/12/2020).

Kemenkumham Bali

“Dalam kehidupan kenegaraan, sedianya semua pihak bisa menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum harus ditaati agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, teratur, berjalan baik, serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan maupun penyelewengan,” ujar Muara Karta, yang diangkat menjadi anggota Dewan Pembina DPN Peradi.

BACA JUGA  Muara Karta: Permohonan Amicus Curiae ke MK oleh Ketum Parpol Salah Kaprah

Menurut Muara Karta, hukum jangan dijadikan alat politik untuk menghabisi orang yang tidak sepaham dengan pandangan politik.

“Karena hukum bukan alat untuk membalas dendam, atau politik kepentingan, hukum tidak mengenal itu, semua sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegas Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia (UI) ini.

Pada kesempatan itu, ia mengaku prihatin masih ada yang terjerat perkara korupsi.

“Ini menandakan korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia, siapapun dia harus diproses hukum, apalagi apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, saya setuju hukuman mati untuk koruptor,” tandas pengacara senior yang berkantor di bilangan Cempaka Mas Jakarta Pusat itu.

BACA JUGA  Pengacara Senior Muara Karta Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar FKPPI

Sepanjang tahun 2020, Muara Karta juga menyoroti penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Apalagi terhadap mereka terus berbuat ujaran kebencian, intoleran yang dapat merusak nilai-nilai kebhinnekaan, tidak mengangap Pancasila harus ditindak tegas, sekali lagi saya tegaskan saya mendukung tindakan tegas dan terukur yang telah dilakukan oleh kepolisian,” pungkasnya.

Jadi Dewan Pembina

Dalam Kepengurusan DPN Peradi, Muara Karta diangkat sebagai anggota Dewan Pembina berdasarkan Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Masa Jabatan 2020-2025 No:KEP.003/KETUM/DPN/PERADI/XII/2020, tertanggal 04 Desember 2020, tentang Pengangkatan Dewan Pembina Peradi Masa Jabatan 2020-2025.

BACA JUGA  Hakim Vonis Doni Salmanan Empat Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Selain perkenalan, dalam acara itu juga berlangsung pengarahan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, Catatan Hukum Akhir Tahun 2020, Pengumuman Sayembara Design Toga Advokat PERADI, dan Ulang Tahun Peradi.(um)

Tinggalkan Balasan