Jadi Kontroversi, Ini Saran Kader Mathla’ul Anwar ke Menag Yaqut

Adi Abdillah Marta
Kader muda Mathla'ul Anwar, Adi Abdillah Marta (Dok. pribadi)

“Misalnya mengurusi madrasah-madrasah dan guru diniyah yang menjadi wilayah kerja Kemenag serta bagaimana Menag memperkuat regulasi antrian calon jamaah ibadah haji.”

PANDEGLANG, SUDUTPANDANG.ID – Kontroversi ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang beranalogi membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing masih mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari kader muda Ormas Islam Mathla’ul Anwar, Adi Abdillah Marta.

Kemenkumham Bali

“Saya yakin Menag berniat baik, tapi keliru menggunakan analogi. Akibatnya muncul kegaduhan. Maka, ke depan sebaiknya Menag berbicara ha-hal yang strategis dan substantif, tentu dengan penuh kehati-hatian, karena ucapan pejabat negara pasti menjadi perhatian publik,” kata Adi, dalam pandangannya kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Sabtu (26/2/2022).

Adi Abdillah Marta menyarankan agar Menag fokus mengurusi hal-hal kongkret serta lebih bersifat strategis dan substantif daripada fokus pada persoalan peraturan pengeras suara adzan yang bersifat teknis.

“Misalnya mengurusi madrasah-madrasah dan guru diniyah yang menjadi wilayah kerja Kemenag serta bagaimana Menag memperkuat regulasi antrian calon jamaah ibadah haji,” kata Wakil Bendahara Umum III Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) yang juga pernah menjadi Bendahara Umum DPP GEMA (Generasi Muda) Mathla’ul Anwar itu.

Terkait ucapan Menag yang kontroversial, Adi Abdillah Marta juga mengharapkan publik untuk menahan diri agar tidak memperkeruh keadaan serta meminta Menag untuk bertabayyun atas apa yang telah diucapkannya.

Pernyataan Menag Yaqut

Sebelumnya, dalam penjelasan kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, soal aturan pengeras suara atau toa masjid pada 23 Februari 2022, Menag menyatakan tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pengeras suara. Namun, penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu pihak lain yang tidak seagama.

Persoalan muncul ketika Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan analogi, membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Ia pun dikecam oleh banyak pihak di kalangan umat Islam di Tanah Air.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang memelihara anjing. Misalnya semua anjing itu menggonggong di waktu yang bersamaan. Kita terganggu gak? Artinya semua suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” katanya.

Di sisi lain, Surat Edaran Menag terkait pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushalla itu sendiri memicu kontroversi. Pasalnya, dinilai banyak pihak mengandung banyak kelemahan dan kekurangan dan substansinya termasuk isu sensitif.(ass)

Tinggalkan Balasan