Sedikit pengalaman saya sebagai pengacara memperjuangkan sakit seorang pasien untuk diperiksa penyidik.
Saya pernah ke Komisi Hak Asasi Manusia di Geneva Swiss pada tahun 2000 memperjuangkan sakitnya Bapak Presiden Soeharto yang dipaksa diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Dari High Commisioner for Human Right saya memperoleh penjelasan bahwa tersangka sakit seperti yang dialami Pak Lukas Enembe, he is not fit to stand trial, beliau tidak layak untuk diperiksa.
Selanjutnya azas HAM yang berlaku universal menurut komisi adalah No one shall subjected to inhuman or degrading treatment in whatever accusation he is facing.
Kesempatan ibu Yulce Wenda menemui suaminya, yang kemudian dilarang oleh KPK termasuk tindakan yang tidak manusiawi, merupakan perlakuan yang merendahkan martabat manusia apalagi larangan istri bertemu suami, bertentangan dengan azas perikemanusian yang dianut sesuai falsafah Pancasila
Seperti halnya dengan status sakit Pak Harto, seorang sakit seperti Lukas Enembe belum layak diperiksa (He is not fit to stand trial), menunggu beliau dalam keadaan sehat. Itupun setelah memperoleh hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk oleh lukas Enembe.
Hasil perjuangan saya di Komisi Hak Azasi Manusia di Geneva, Swiss (High Commisioner for Human Rights) adalah kedatangan anggota komisi mengunjungi Presiden Soeharto di kediamannya di Jalan Cendana Jakarta.
Semua perjuangan saya untuk orang sakit dalam hal ini Bapak Presiden Soeharto disaksikan oleh Prof. Indriyanto Seno Adji yang di saat itu mengikuti perjuangan saya di Geneva sebagai salah seorang tim penasihat hukum pak Harto.
Ini penyebab sehingga pengadilan tidak meneruskan pemeriksaan atas diri Presiden Soeharto.
Ke Geneva saya berangkat bersama Prof. Indriyanto Seno Adji yang akrab saya sebut namanya sebagai Pak Anto. Kini beliau adalah Dewan Pengawas.
Di Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg pun pernah saya ke sana memperjuangkan hak asasi pilot Garuda Muhammad Said di era Pemerintahan Pak Soeharto. Pilot Muhammad Saidisaat itu diadili dan ditahan di Amsterdam .
Saya atas penunjukan Menteri Perhubungan RI saat itu, turut membela Pilot Garuda Muhammad Said bersama pengacara setempat di Pengadilan Amsterdam.
Ketika pilot Said ditempatkan di rumah sakit orang gila, pada hal dokter menetapkan bahwa pilot Said sehat, fakta hukum ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Itu sebabnya saya ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa di Srasbourg Perancis, melaporkan hal ini ke Mahkamah. Hasilnya pilot Muhammad Said dibebaskan pengadilan, dan segera pulang ke Indonesia.
Saya yakin bahwa perlakuan hak asasi manusia berlaku global dan universal, dan lahirnya KUHAP sebagai karya Agung, karena dilandaskan atas dasar hak asasi manusia. Asas Presumption of guilt ditiadakan, diganti dengan azas presumption of Innocence.