Hemmen
Hukum  

Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis Buka-bukaan Soal Perlakuan KPK

OC Kaligis bersama Yulce Wenda (ketiga kanan) istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di kantornya Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023)/Foto: Istimewa

Semoga asas praduga tak bersalah berlaku juga bagi Pak Lukas Enembe dan keluarganya.

Karenanya kami tim penasihat hukum, memohon juga sebelum perkara ini diperiksa pengadilan dan dinyatakan terbuka untuk umum, agar tidak dilakukan penggiringan pendapat melalui media untuk menghukum Gubernur Lukas Enembe beserta keluarganya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Mengenai hak Pengacara mendampingi klien sejak semula.

Bantuan Hukum diatur di KUHAP dan penasihat hukum wajib mendampingi klien sejak semula.

Ketika Komisioner Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terlibat perkara pidana, mereka berdua didampingi penasihat hukum mulai sejak ditetapkan sebagai saksi sampai ke status tersangka. Penasihat hukum setiap saat dapat memberikan pendampingan.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP: Bantuan hukum wajib, mengacu kepada Miranda Rule sebagai dasar hak asasi tersangka.

Dewasa ini, langkah penasihat hukum sangat dibatasi oleh diperlakukannya SOP-nya KPK. Tersangka tidak bebas didampingi bahkan pada saat mulai ditahan, oleh KPK diberlakukan masa isolasi. Dimasa isolasi, isteri,anak dilarang berkunjung.

Di pemeriksaan tersangka, yang bisa mendampingi, hanya satu penasihat hukum, kecuali bila tersangka ngotot agar pendampingan saat pemeriksaan dihadiri oleh dua orang penasihat hukum.

Saksi pun dilarang didampingi, padahal berdasarkan pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang saksi sah untuk memberi kuasa pendampingan kepada penasehat hukum. Kuasa saksi menurut undang undang tidak bisa ditiadakan hanya oleh SOP nya KPK.

Gunanya bantuan hukum baik kepada tersangka, maupun kepada saksi, agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, pertanyaan pertanyaan menjebak. Saksi bebas memberi jawaban sesuai kata katanya sendiri, yang harus dicatat oleh penyidik setelti telitinya. Vide Pasal 117 (1) dan (2) KUHAP

Selanjutnya karena lahirnya KUHAP menempatkan hak tersangka atas dasar Praduga tak bersalah lahirlah pasal 66 KUHAP:

“Tersangka tidak dibebani beban pembuktian”Karena itu tersangka bila dipemeriksaan oleh penyidik, menolak membuktikan, tersangka tidak bisa dipaksa dengan ancaman bila tidak koperatif, hukuman bisa diperberat.

Bukankah saat terdakwa diperiksa disidang pengadilan, terdakwa masih punya kesempatan untuk membela diri.

Apalagi dengan ditingkatkannya penyelidikan ke penyidikan, pasti penyidik KPK telah mengantongi minimal 2 saksi ditambah barang bukti.

Di saat mulai lahirnya KPK, ketika saya pembela baik Gubernur Abdullah Puteh, maupun Bupati Syaukani, di saat mereka menjadi saksi, kemudian tersangka, penasihat hukum diperbolehkan oleh KPK untuk melakukan pendampingan.

Semua hak hak tersangka, saksi, penasihat hukum sudah diatur di KUHAP.

Lalu apa sanksi bila penyidik KPK melanggar KUHAP?

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan