Ketika Bibit – Chandra Hamzah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi ditahun 2009 , ada 4 ahli yang memberi pendapat , bila KUHAP dilanggar, sipenyidik dapat dikenakan pasal 421 Kitab Undang undang hukum Pidana, Bab mengenai kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII KUHP.
Mereka adalah Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, Ahli Prof. Philipus M. Hadjon, DR. Chairul Huda dan Prof. Nyoman Serikat.
Dalam kasus Lukas Enembe, KPK hanya mengizinkan kehadiran satu orang penasihat hukum selaku pendamping.
Kunjungan para Penasehat hukum kerumah sakit Kartika 2 RSPAD untuk bertemu klien Lukas Enembe dilarang KPK, larangan terselubung KPK dilakukan dengan memakai nama dokter yang merawat.
Bahkan masih dalam status tersangka belum di BAP, pembunuhan karakter melalui media, telah dijatuhkan atas diri gubernur Lukas Enembe.
Isteri dan anak dipaksa menjadi saksi lukas Enembe, mereka menolak karena menurut KUHAP adalah hak istri dan anak untuk melakukan penolakan.
Juga mohon perhatian Bapak mengenai pembekuan rekening mama Yulce Wenda dan anak yang terjadi dibulan Juni 2022, jauh sebelum Pak Lukas Enembe dijadikan tersangka.
Pemblokiran pun tanpa izin pengadilan melanggar pasal 38 KUHAP, dan tidak diberitahukan kepada Mama Yulce Wenda yang pada saat itu tidak dalam status saksi ataupun tersangka.
Semoga dengan adanya pelanggaran pelanggaran KUHAP baik terhadap mama Wenda, istri pak Lukas Enembe, maupun kepada para pengacara, melalui surat ini kiranya Bapak Firli Bahuri, dapat kembali mengijinkan para penasihat hukum, mama Yulce Wenda dan keluarga, dapat secara bebas dihari kunjungan, berkunjung kepada suaminya Pak Lukas Enembe.