Hukum  

Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis Buka-bukaan Soal Perlakuan KPK

OC Kaligis bersama Yulce Wenda (ketiga kanan) istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di kantornya Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023)/Foto: Istimewa

Akhir kata, semoga permohonan rawat ke Singapura dapat dipertimbangkan, dan semoga hak hak Penasehat hukum tidak dipangkas melalui SOP nya KPK.

Saya dan para penasehat hukum, tidak dapat membayangkan apa yang terjadi di Papua bila kepala adat mereka/ klien kami  meninggal , hanya karena haknya untuk merawat dirinya sendiri melalui dokter pilihannya, tidak diperkenankan oleh yang punya kuasa dalam hal ini KPK yang sangat kami  hormati.

Permohonan perlindungan hukum ini kami lakukan bukan semata-mata untuk mendeskreditkan KPK. Mama Yulce Wenda menjamin tidak akan ada halangan KPK melakukan tugas penyidikan, yang adil tanpa tebang pilih, dan sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengindahkan hak-hak tersangka sesuai KUHAP.

Melalui surat ini istri Gubernur Lukas Enembe sekali lagi hanya memohon perawatan melalui dokter pribadi di Singapura dengan pengawalan ketat KPK, dan juga diberi kesempatan setiap waktu dapat berkunjung, selain itu agar status sakit dan obat-obatan yang diberikan oleh para dokter di Indonesia dapat diberikan minimal kepada istri mama Yulce Wenda.

Selanjutnya, semoga juga tidak terjadi penggiringan pendapat baik terhadap Lukas Enembe maupun kepada keluarganya.

Akhir kata semoga surat kami ini mendapat perhatian dari Bapak Firli Bahuri dan segenap jajarannya, untuk hal mana kami penasihat hukum, menyampaikan terima kasih.

Hormat kami.

Kuasa,

Prof. Otto Cornelis Kaligis dan semua para penasihat hukum Bapak Lukas Enembe.

Cc. Yth semua Dewan Pengawas KPK.
Cc. Kpd Yth Koordinator para Penasehat Hukum Lukas Enembe rekan DR.Stefanus  Roy Rening
Cc. Yth. Mama Yulce Wenda dan Pak Lukas Enembe
Pertinggal.(tim)

Tinggalkan Balasan