DENPASAR|SUDUTPANDANG.ID – Selain mengamankan ganja. Satresnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan pasangan kekasih, RRB (33) dan MN (20) di saat kedua pelaku menempel paket sabu di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (6/9) pukul 15.30 Wita.
Dari tangan kedua sejoli berstatus mahasiswa ini polisi mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat 185,28 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, setelah keduanya ditangkap polisi melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Di sana, polisi menemukan 20 paket sabu.
“Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang mereka kenal bernama Bos. Keduanya tergiur dengan upah besar, yakni dapat Rp50.000 sekali tempel. Uang hasil jual narkoba ini rencananya untuk melunasi utang. Kalau sabu berhasil diedarkan semua, keduanya dapat upah Rp6 juta,” beber Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, dalam keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).
Menurut pengakuan kedua pelaku, saat ini mereka sedang kuliah di salah satu kampus swasta yang sama di Kota Denpasar. Kini keduanya sedang duduk di bangku semester III.
“Apapun alasannya, melanggar hukum harus dihukum. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Bambang Yugo Pamungkas.(One)