Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Johnny G Plate

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung) terkait kasus BTS Bakti Kominfo
Kejagung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo (For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi BTS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa menjadi saksi. Kini ia ditahan pihak Kejagung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi, dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana sebelumnya menjelaskan Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Hentikan Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan RJ

Johnny diketahui pertama kali memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023.

“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-teman penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut mengatakan materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kendala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” pungkasnya.(for/01)

Tinggalkan Balasan