JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terkait kasus dugaan suap sita eksekusi lahan. RP yang diduga menerima suap Rp1 miliar itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Syahron Hasibuan mengungkapkan, RP ditetapkan sebagai tersangka baru kasus sita eksekusi uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.(tim)