JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/2/2025) berhasil melakukan eksekusi tanah milik Perumnas di Pulogebang, Cakung. Eksekusi lahan seluas 3.800 meter persegi yang dihuni satu RT berlangsung aman dan kondusif.
Pantauan Sudutpandang.id di lokasi lahan Perumnas terdapat bangunan rumah tinggal, kolam tempat pemancingan umum dan pangkalan penjual pasir.
Bangunan rumah tinggal semi permanen dan penampungan barang bekas juga turut diratakan mengunakan ekskavator.
“Warga terdampak direlokasi ke Rusunawa Seruni, kami sudah melakukan pendataan terhadap warga yang menempati lahan,” ungkap Panitera Marlin Simajuntak.
Ia mengatakan, warga terdampak diberikan tiga bulan tinggal di Rusunawa Seruni secara gratis.
“Pihak Perumnas juga menyediakan puluhan truk untuk mengakut barang-barang milik warga,” katanya.
Marlin mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Jaktim berlangsung tanpa perlawanan para warga dan berjalan secara damai hingga sore.
Ahmad, warga yang mengaku sudah lima tahun tinggal di lahan tersebut, mengatakan, rumah permanen dengan bangunan seluas 70 meter persegi dihuni tanpa surat dan ditempati secara cuma-cuma.
Ia pun dengan sukarela pindah, sehari sebelum dilakukan eksekusi sudah mengangkut barang barangnya.
“Untuk bongkar pasang AC pun telah siapkan oleh pihak Perumnas serta diberikan uang pindah senilai Rp.6 juta,” katanya.(Paulina/01)