Jakarta, SudutPandang.id – Andi Samsan Nganro, terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial. Hakim Agung kelahiran Sengkang Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, terpilih dalam sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Rabu (20/1/2021).
“Terima kasih kepada para Hakim Agung yang telah berkenan memberikan suaranya, ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar, mari kita bersatu dan bersama-sama untuk membangun Mahkamah Agung,” ucap Andi Samsan Nganro, dalam sambutannya di Ruang Kusumah Atmadja MA, Jakarta.
Sebelum pemilihan berlangsung, dalam sambutannya, Ketua MA, M.Syarifuddin, mengatakan, jabatan Wakil Ketua MA bidang Yudisial telah kosong sejak bulan April 2020 lalu.
“Sejak saya terpilih dan mulai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada bulan April 2020 yang lalu. Kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi, karena fungsi yudisial memegang peranan vital dalam roda organisasi di Mahkamah Agung, yaitu di bidang teknis penanganan perkara,” katanya.
Ia menyatakan, meskipun ada tata cara yang sedikit berbeda, dalam rangka menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19, namun tidak memengaruhi keabsahan dari proses pemilihan. Pasalnya, mekanisme proses pemilihan tetap sama dan mengacu pada Surat Keputusan Ketua MA No: 09/KMA/SK/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Dalam proses pemilihan, seluruh Hakim Agung yang hadir diminta untuk mengisi daftar hadir dan formulir bersedia atau tidak dicalonkan menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Hasilnya, terdapat 5 orang Hakim Agung yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung yaitu Amran Suadi, Suhadi, Andi Samsan Nganro, Irfan Fachruddin dan Zahrul Rabain.
Pemilihan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MA sejak pukul 10.00. WIB tersebut, dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Andi Samsan Nganro memperoleh 12 suara, disusul oleh Amran Suadi 8 suara, Zahrul Rabain 8 suara, Suhadi 7 suara dan Irfan Fachruddin 4 suara. Dikarenakan belum memenuhi kuorum, maka Ketua MA memutuskan pemilihan putaran kedua.
Dalam putaran kedua, seluruh Hakim Agung melaksanakan pemilihan yang dilaksanakan secara terbuka, bebas dan rahasia. Pada putaran kedua ini, para Hakim Agung hanya memilih satu di antara 3 nama calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama, yaitu Andi Samsan Nganro, Amran Suadi dan Zahrul Rabain.
Hasilnya, Andi Samsan Nganro, meraih 20 suara, unggul atas Zahrul Rabain 17 suara dan Amran Suadi yang mendapatkan 3 suara. Dengan demikian, secara resmi Jubir MA dan Ketua Kamar Pengawasan MA terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
“Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu membawa warna perubahan baru bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Sudah menjadi tradisi yang mengakar di lingkungan Mahkamah Agung bahwa setelah selesai proses pemilihan, semua kembali bersatu untuk bersama-sama memajukan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan,” ucap M.Syarifuddin.
Ia berharap kepada Wakil Ketua MA terpilih senantiasa melakukan inovasi dan perubahan yang mendorong pada upaya percepatan penyelesaian perkara di MA dan Badan Peradilan di bawahnya, melalui pemanfaatan teknologi informasi.(um)