Hukum  

Jaksa Agung: Pengangkatan Setia Untung Arimuladi Sudah Sesuai Ketentuan

dok.Badiklat Kejaksaan

Jakarta, SudutPandang.id –  Setia Untung Arimuladi akan dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung RI pada hari Senin (4/5/2020) besok di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung.

Selain Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Burhanuddin juga akan melantik Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Tony Tribagus Spontana dan Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kemenkumham Bali

Jaksa Agung menegaskan pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung sebagaimana yang telah diumumkan pada hari Rabu (29/4/2020) lalu, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Burhanuddin, pengangkatan Setia Untung Arimuladi berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor:76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Polda Metro Luruskan Soal Pemberian Bantuan Hukum kepada AKBP Jerry

“Telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir,” terang Burhanuddin disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono, dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2020).

Tinggalkan Balasan