Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Satker Wajib Tes Usap Antigen

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat melakukan tes usap Antigen di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/4/2023). FOTO: HO-Puspenkum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahan seluruh satuan kerja (satker) jajarannya di seluruh Indonesia wajib melakukan tes usap antigen COVID-19.

“Perintah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut sebagai upaya pencegahan dan pendeteksian secara dini kemungkinan adanya penyebaran subvarian baru COVID-19 Arcturus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam taklimat media yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Kemenkumham Bali

Ia menambahkan perintah dimaksud ditegaskan Jaksa Agung mengawali hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Lebaran 2023, dan berlaku di seluruh satker, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Hal itu, katanya, dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kembali penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kerja.

BACA JUGA  Tak Ada Anggaran, Pemkab Tabanan Hentikan Isolasi Terintegrasi

Ia menyatakan perintah Jaksa Agung itu untuk memastikan para pegawai dalam keadaan sehat usai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik.

Untuk di lingkungan Kejaksaan Agung, kata dia, telah dilakukan tes usap Antigen yang dikoordinasikn oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin).

“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif COVID-19 dan siap bekerja setelah menjalani libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri,” ujarnya.

Meski demikan, kata dia, Jaksa Agung berpesan agar seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran subvarian baru COVID-19.

BACA JUGA  Inilah Pemenang Lelang Proyek Pengembangan Bandara Komodo

“Atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16 yang pertama kali diidentifikasi pada Januari 2023 dan telah dipantau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023,” katanya.

Sementara itu, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan dan belum mendapat tiket pulang maka sesuai imbauan pemerintah dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik, kata Ketut Sumedana. (PR/02)

 

Tinggalkan Balasan