Hukum  

Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tak bermoral

Jaksa Agung ST Burhanuddin/dok.Kejaksaan.go.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) beserta pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumsel, Minggu (28/11/2021).

“Bahwa tidak bosan-bosannya menyatakan bahwa saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Burhanuddin, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Menurut Jaksa Agung, integritas adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Integritas sendiri, kata Burhanuddin dapat dilihat dari mutu, sifat dan keadaan seseorang. Sehingga seseorang yang memiliki integritas sangat bisa diberi kepercayaan karena selalu bertindak transparan, konsisten, bertanggung jawab dan objektif.

“Oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh insan Adhyaksa bahwa integritas bukan hanya sebuah tagline semata, integritas harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku dan tindakan nyata,” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 12 Remaja di Cengkareng

“Serta tingkatkan pengawasan melekat secara intensif kepada setiap anggotanya, karena apabila anggota saudara melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atas, sebagaimana telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas,” sambung Jaksa Agung.

Ia juga mengingatkan sudah banyak pegawai yang ditindak serta dipidanakan karena telah menggadaikan integritas dan martabat institusi. Penindakan itu tentunya terkandung maksud untuk memberikan efek jera bagi semua. Karena Jaksa Agung tidak ingin jika sikap dan perilaku bawahnya mencoreng doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Profesionalisme

Terkait profesionalisme, ia menegaskan, profesionalisme merupakan cermin dari kemampuan, pengetahuan, keterampilan, bisa dilakukan dengan ditunjang dengan pengalaman. Selain itu, profesionalisme adalah roh yang penggerakan, mendorong, mendominasi dan membentengi seseorang dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangannya baik secara internal maupun eksternal.

“Perlu dipahami oleh para pimpinan satuan kerja dan jajaran, bahwa profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas. Intelektual dan integritas seorang jaksa akan tercermin dari profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas. Profesionalitas seorang jaksa terlihat dari cara memprediksi dan membagi waktu penanganan perkara, baik itu perkara Pidum maupun perkara Pidsus,” papar Jaksa Agung.

Masih menurut Jaksa Agung, seharusnya tidak ada alasan bagi Jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan. Karena sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis.

“Seperti tidak dapat hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan. Untuk itu, saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut belum turun dari pimpinan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

”Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada Jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah,” pesan Jaksa Agung.

Disamping itu, penggunaan hati nurani dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan telah dituangkan dalam poin kedua perintah harian Jaksa Agung pada peringatan HBA ke-61 yang lalu.

”Dimana sudah secara jelas saya katakan gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Dimana arti penting dan tujuannya adalah penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan. Namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki,” pungkasnya.(sony)

BACA JUGA  Badiklat Gandeng FHUP Gelar Kompetisi Peradilan Semu Piala Jaksa Agung

Tinggalkan Balasan