Hemmen
Hukum  

Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lima tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Adapun kelima tersangka yakni, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Untuk mempercepat proses penyidikan, kelimanya langsung ditahan di rutan berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leorand Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1)

BACA JUGA  Dirjen AHU Pimpin Rapat Kesiapan Ground Handling dan Kedatangan Delegasi AALCO

Tersangka AS, FS dan JD ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebuy membeberkan kronologis kasus yang menjerat kelima tersangka, bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%. Dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4, 7 Triliun

BACA JUGA  Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kemudian sambungnya LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada delapan grup (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI. Dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. yaitu: Group Walet terdiri dari 3 perusahaan. CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90 miliar dan kemudian dialihkan ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175 miliar.

Selanjutnya PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276 miliar, PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125 Miliar

“Untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPk.” (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan