Jaksa Agung Soroti Krisis IHSG, Dorong Denda Damai sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi

IHSG
Jaksa Agung Soroti Krisis IHSG, Dorong Denda Damai sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak bisa dipandang sebagai persoalan finansial semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas nasional yang bersifat kompleks.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Seminar Hukum Internasional yang digelar untuk memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026). Seminar ini mengangkat tema dinamika IHSG dan dampaknya terhadap ketahanan ekonomi nasional.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif dan komprehensif guna menghadapi kejahatan ekonomi modern yang semakin kompleks.

Ia juga menegaskan bahwa “salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan pendekatan punitif konvensional yang hanya menyembuhkan gejala di permukaan,”.

BACA JUGA  Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Soal Disiplin sebagai Budaya Organisasi

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti anjloknya IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi kepemilikan saham serta minimnya porsi saham publik di Indonesia.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Menurutnya, penerapan mekanisme denda damai telah terbukti efektif, salah satunya melalui penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 yang telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah.

BACA JUGA  PPKM Darurat, Ini Perintah Jaksa Agung ke Jajaran Kejaksaan

Ke depan, Kejaksaan berharap mekanisme ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera yang proporsional bagi pelaku pelanggaran ekonomi, dengan menyesuaikan besaran denda terhadap kerugian yang ditimbulkan.

Di akhir pemaparannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, guna menciptakan pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Ia optimistis, melalui penguatan sinergi dan kapasitas institusi, Indonesia mampu mengubah tantangan ini menjadi momentum untuk membangun sistem ekonomi yang lebih kuat, inklusif, serta berdaya saing global.

Seminar ini turut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Raman Aylur Subramanian, Jefri Hendrik, Fithra Hastiadi, serta Boyamin Saiman.(PR/04)