JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Febrie Adriansyah usai menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. Ia mengaku siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan membuktikan kebenaran sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan,” kata Febrie, Jumat (24/7/2026).
Febrie menegaskan akan mempertanggungjawabkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan dirinya. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum nantinya akan memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai perkara tersebut.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, Febrie menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik. Ia berpendapat alat bukti yang digunakan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.
Selain itu, ia menilai penyidik seharusnya melakukan gelar perkara secara lebih mendalam sebelum menetapkan status tersangka terhadap dirinya.
“Kini itu sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, tetapi saya merasa ini merupakan bentuk kriminalisasi,” katanya.
Menanggapi temuan emas seberat 74 kilogram yang disebut berada di rumahnya, Febrie enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta agar penyidik yang menjelaskan hasil pemeriksaan terkait kepemilikan maupun penggunaan emas tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa. Nanti minta penyidik yang menjawab,” ujarnya.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada PT Asabri, perkara penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).(red)










