JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya berhasil membuktikan kepada publik dengan menghadirkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
JPU menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pantauan Sudutpandang.id, Luhut Binsar Pandjaitan datang mengenakan kemeja motif batik lengan panjang berwarna ungu.
Luhut duduk di kursi menghadap Ketua Majelis Hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana. Ia siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami kerugian setelah dituduh ikut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua oleh aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Soal kerugian, JPU langsung menanyakan kepada Luhut kerugian yang dialaminya setelah dituduh oleh kedua terdakawa.
Luhut menjawab dirinya tidak mengalami kerugian secara materiil, namun, ia rugi secara moral. Sebab, kata Luhut, cucunya menganggap bahwa dirinya adalah seorang penjahat setelah ramai disebut turut bermain tambang.
“Terus terang kerugian materiil mungkin memang saya tidak ada. Tapi secara moral saya ada mengalami kerugian, karena berkali-kali saya dibilang oleh cucu saya penjahat, saya dibilang “lord”, saya dibilang apa lagi,” ungkap Luhut dalam persidangan.
“Coba kalau saya tuduh anda sebagai penjahat atau pencuri. Jelas tentunya anda tidak bisa terima juga,” sambungnya.
Luhut menegaskan, sebagai prajurit Kopassus tentu dirinya tidak terima atas perlakuan Haris Azhar dan Fatia.
“Itu menurut saya sebagai orang tua, menurut saya sebagai prajurit. Saya prajurit Kopassus sekian lama. Saya tidak terima perlakuan itu,” tegas Luhut.
Luhut menambahkan, ia sudah meminta sebanyak dua kali kepada Haris Azhar untuk meminta maaf. Namun, itu tidak dilakukan.
“Tapi saya masih minta dua kali agar Haris Azhar minta maaf kepada saya. Itu pun tidak dilakukan. Jadi saya mesti bagaimana?” ucap Luhut.
Sebagai informasi, dalam dakwaannya JPU menjerat Haris Azhar dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Selanjutnya Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Erfan/01)