Hemmen
Hukum  

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pajak

Pelimpahan Tahap II perkara perpajakan dari penyidik Kanwil DJP Jaktim ke Tipidsus Kejari Jaktim, Rabu (4/1/2023)/Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (4/1/2023), menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim.

Tersangka BS beserta barang bukti diserahkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur di kantor Kejari Jaktim sekira pukul 11.30 WIB.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berdasarkan informasi, BS ditetapkan menjadi tersangka karena diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2015.

Ia juga diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tahun pajak 2017.

Sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari. Terhitung mulai hari ini, Rabu, 4 Januari sampai dengan Senin, 23 Januari 2023 mendatang.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan