Hukum  

Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Lima Tahun Penjara

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum tuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, pidana 5 tahun kurungan penjara.

Tuntutan terhadap penyuap Lukas Enembe itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (6/6/2023).

Kemenkumham Bali

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK

Dalam persidangan tersebut, dibacakan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang melekat pada diri maupun perbuatan Rijatono Lakka.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Rijatono Lakka bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Demikian surat tuntutan ini dibacakan dan diserahkan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata jaksa.

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

BACA JUGA  Diminta Jokowi Hormati Hukum, Kubu Lukas Enembe Minta Maaf

Sebelumnya, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut. (Ant/05)