Hemmen
Hukum  

Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya

Ketua KPK Firli Bahuri (dok.Humas KPK)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak untuk berani bersikap tegas dan mengambil langkah keras terhadap bahaya laten jahat seperti korupsi. Pemberantasan laten korupsi harus dilakukan hingga ke akarnya.

Hal ini disampaikan Firli Bahuri terkait peringatan peristiwa berdarah 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G-30-S/PKI.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Harus kita ingat, masih ada satu laten jahat, yakni laten korupsi, yang menjadi musuh kita bersama dan seyogianya wajib diperangi oleh segenap bangsa dan negara,” kata Firli dalam pernyataannya, Jumat 30 September 2022.

Penanganan laten korupsi sama dengan penanganan komunis. Penanganan korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang KPK lakukan.

“Mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM,” kata mantan Kapolda Sumsel itu.

BACA JUGA  Ribut Gara-Gara Motor Saat Sahur, Adik Bunuh Kakak Kandung di Kramat Jati

Purnawirawan polisi ini mengatakan bahwa bahaya laten korupsi pergerakannya mirip dengan bahaya laten komunis.

“Di mana awalnya dilakukan secara bergerilya, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa,” jelasnya.

Menurutnya, pengentasan bahaya laten korupsi memerlukan peran aktif dan konsistensi nasional dari seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan tersebut, yang KPK mulai dari hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur, dan efisien.

Dia mengingatkan bagi siapa saja yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, maka seharusnya bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA  Sikapi Perkara Dugaan Suap KPU, Inilah Tujuh Poin Tim Hukum PDI Perjuangan

“Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law, siapa pun tanpa terkecuali dan apa pun status hukum yang disandang, seyogyanya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK; dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini,” tegasnya.

KPK tidak segan untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat ke Gedung Merah Putih KPK untuk diproses lebih lanjut.

“Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat di Republik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya hingga diproses sampai ke meja hijau, tempat pembuktian dan pencari keadilan,” jelasnya.

Terkait peringatan G30S PKI, dia mengatakan momen itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk merapatkan barisan, bahu membahu, dan terus menggelorakan semangat Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945, dan NKRI dalam menumpas laten korupsi.

BACA JUGA  Wali Kota Bandung Yana Mulyana Lebaran di Rutan KPK

“Insya Allah, impian segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk Indonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia damai dan berkeadilan, dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi,” ujarnya.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan