Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar ke Rekening Sandra Dewi

Sandra Dewi
Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar ke Rekening Sandra Dewi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sang suami, Harvey Moeis, terkait dugaan korupsi tata niaga timah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (24/10), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan jaksa penyita aset Max Jefferson sebagai saksi. Ia membeberkan adanya aliran dana miliaran rupiah dari Harvey Moeis ke sejumlah rekening atas nama Sandra Dewi.

“Di rekening BCA dengan nomor akhir 411, sejak tahun 2016 hingga 2019 tercatat pemasukan sekitar Rp6 miliar. Selain itu, di rekening Sandra Dewi dengan nomor akhir 993 juga terdapat dana masuk sebesar Rp7 miliar dari 2018 sampai 2022,” ungkap Max Jefferson di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, total dana yang mengalir ke rekening pribadi Sandra Dewi mencapai sekitar Rp13 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk pembelian barang mewah seperti tas, perhiasan, kendaraan, hingga pembangunan properti.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber

“Sebagian besar dana digunakan untuk membeli tas dan kebutuhan pribadi. Ada juga rekening khusus yang dipakai untuk keperluan pembangunan rumah, dengan kontribusi dana sekitar 70-80 persen berasal dari Harvey Moeis,” jelas Max.

Dari hasil penelusuran, Kejagung RI telah menyita sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Aset yang disita antara lain 88 tas branded, ratusan perhiasan, mobil mewah, serta beberapa properti bernilai tinggi. Semua aset kini telah dirampas untuk negara sebagai bagian dari proses hukum kasus TPPU timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sementara itu, Harvey Moeis sudah lebih dulu divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Pomdam Jaya Gelar Razia Disiplin Kendaraan Bermotor TNI-Sipil

Pihak Sandra Dewi tidak tinggal diam atas penyitaan yang dilakukan Kejagung RI. Melalui tim kuasa hukumnya, Sandra mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan dalih bahwa sebagian besar aset yang disita merupakan hasil kerja keras pribadi dan tidak terkait langsung dengan dana suaminya.

Namun, Kejagung tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa dana yang masuk ke rekening Sandra telah bercampur dengan hasil kejahatan keuangan Harvey Moeis.

“Uang yang masuk ke rekening Sandra sudah bercampur dengan hasil tindak pidana. Karena itu, setiap pembelian yang menggunakan dana tersebut berpotensi menjadi barang bukti dalam kasus TPPU,” tegas jaksa Max Jefferson.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Keterlibatan figur publik seperti Sandra Dewi semakin menarik perhatian publik terhadap praktik pencucian uang melalui gaya hidup mewah dan aset pribadi.

BACA JUGA  Plh Sekda Asahan Buka Rakorpem Bulan Juli 2024

Meski belum ada keputusan final mengenai status hukum Sandra Dewi, Kejagung RI menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang berhubungan dengan kasus ini.(04)

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo