JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut JPU, peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ujar JPU Paris Manalu, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, lanjutnya, hal meringankan hukuman lainnya adalah keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ungkap Paris.
Sementara hal-hal memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU mengatakan, perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Dalam persidangan, tim JPU memaparkan bahwa Bharada E melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada korban setelah mendapatkan perintah dari FS.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Paris Manalu.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah RR, FS, PC, dan KM. JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), RR dan KM dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan, pada Selasa (17/1), FS dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian pada Rabu (18/1), FC dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.(01)