Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Jampidsus
jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi FRK³

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik” di Indonesian Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang. pada Rabu, (25/9/2024).

Acara ini dihadiri sejumlah ahli hukum . seperti Hakim Agung Dr. Yanto, SH, MH, ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA, serta ahli hukum bisnis dan perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS, untuk membahas optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset tindak pidana korupsi.

Kemenkumham Bali

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono pun menyoroti tema FGD kali ini sangat penting karena terkait dengan benturan antara rezim publik keuangan negara dan rezim privat.

BACA JUGA  UU Perampasan Aset Apa Kabarnya? Koruptor Masih Bernapas Lega

Feri juga menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil penyidik dalam melaksanakan sita eksekusi, termasuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pentingnya kecepatan dalam menyita aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi, mengingat para pelaku sering kali cepat mengalihkan aset melalui metode pencucian uang. Penyidik harus lebih cepat dari pelaku untuk mencegah pengalihan aset,” tegas Feri.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan bahwa paradigma dalam penanganan kasus korupsi telah berubah, dari sekadar pemidanaan menjadi fokus pada pemulihan kerugian negara.

JAM Pidsus menegaskan bahwa kejaksaan memiliki instrumen untuk menyita aset sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Serahkan Hewan Kurban, Ini Pesan Jaksa Agung untuk Insan Adhyaksa

“Kewenangan kejaksaan dalam melakukan sita eksekusi untuk pembayaran denda dan uang pengganti sudah ditegaskan dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI. Sita eksekusi tidak memerlukan izin dari pengadilan, namun jaksa harus tetap cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan,” jelas JAM Pidsus.

Selain itu, Jampidsus menambahkan bahwa optimalisasi penyelamatan keuangan negara juga dilakukan dengan fokus pada pertanggungjawaban pidana tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk korporasi yang terlibat dalam tindak pidana.

“Pemidanaan terhadap korporasi akan menghasilkan efek jera sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan negara,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun, melebihi target dari tahun sebelumnya.(PR/04)